PPID


PROFIL PPID

PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab.  dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

STRUKTUR PPID

VISI, MISI, DAN MOTO PPID

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi

  1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
  2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
  3. Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

Motto

Informatif dan Akuntabel